Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
Waktu:2026-07-30 06:58:03 Sumber:KesehatanDibaca (143)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencecar sejumlah camat terkait keberadaan jaringan "Tim 8" dan Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/1/2026) malam, mengungkap adanya "Tim 8" bentukan Sudewo yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tim 8 bentukan Sudewo tersebut diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
"Apakah ada permintaan setoran uang terkait dengan pengisian pengisian izin kepala desa," tanya hakim kepada saksi Imam, selaku satu camat di Kabupaten Pati.
Perihal tim 8
Menjawab pertanyaan tersebut, Imam mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar terkait dengan tim 8," ucap Imam.
Namun, Imam tak membantah bahwa dirinya merupakan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo yang saat ini sebagai terdakwa kasus korupsi.
"Memang saya merupakan salah satu pendukung ya dari Pak Sudewo tapi saya bukan tim sukses," lanjutnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa dirinya tak masuk di dalam tim 8 dan tidak termasuk sebagai pihak yang bergabung di group WhatsApp Korcam.
"Saya tidak mengetahui soal setoran uang," ujar Imam.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap daftar nama kepala desa yang masuk tim 8, di antaranya:
Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan JuwanaSudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan TambakromoAbdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan JakenanImam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan GunungwungkalYoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati KotaPramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati KotaAgus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan KayenSumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.Proyek jalur ganda Solo-Semarang
Seperti diketahui, total nilai kontrak proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang menyeret nama Sudewo sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, dari total nilai proyek raksasa tersebut, Sudewo diduga menerima jatah alokasi fee sebesar 0,5 persen atau senilai Rp 721,5 juta.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya: Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad
Selanjutnya: Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
Mungkin Anda suka
- KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Peringatan Teddy Sheringham Jelang Laga Inggris Vs Argentina
- Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
- Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
- IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
- Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain
- Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak
- Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
- Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik