Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
Waktu:2026-07-30 06:59:38 Sumber:BisnisDibaca (143)

Utut juga mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi risiko moral hazard saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.
Politikus PDI-P itu menyarankan agar pemerintah berdialog lebih dulu dengan para wajib pajak, sebelum kebijakan itu dijalankan.
Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat dipahami dan tidak memunculkan kesalahpahaman.
"Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," ujarnya.
Kendati demikian, Utut menyebut bahwa pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan ranah Komisi XI yang membidangi keuangan.
"Ini kan di Komisi XI. Keuangan tadi juga ada Pak Ricardo, direktur dari Pajak, dan juga staf ahli Menteri Keuangan tentang pengawasan pajak," ucap Utut.
Markas Besar (Mabes) TNI pun mengaku belum ada pembahasan tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.
"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).
DJP gandeng Babinsa-Bhabinkamtibmas
Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Berdasarkan SE itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
Sebelumnya: Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
Selanjutnya: Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
Mungkin Anda suka
- Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
- 10 Tahun Mangkrak, Gibran Pastikan Jembatan Way Bunut Lampung Bisa Dilintasi Akhir Juli
- Harga Daging Sapi Naik, Pedagang Bakso di Lamongan Dilema Hendak Naikkan Harga
- Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan
- Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen
- Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
- Kaltim Tagih Dana Bagi Hasil Rp 2,4 Triliun ke Pusat, DPRD: Hak Daerah Harus Dipenuhi
- Legislator PDI-P: Cara Pelaksanaan MBG Terbaik adalah Pakai Dapur Sekolah