Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
Waktu:2026-07-30 07:50:04 Sumber:HiburanDibaca (143)

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyebut hingga kini belum ada kesepakatan terkait ganti rugi dari perusahaan pemilik truk crane yang menabrak jembatan penyeberangan orang Tendean, Jakarta Selatan. Dinas Bina Marga DKI mengatakan proses pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai kesepakatan.
"Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, saat dihubungi detikcom, Selasa .
Pihaknya mengatakan belum ada rencana perbaikan JPO Tendean setelah dibongkar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis yang menyatakan struktur jembatan mengalami kerusakan berat dan sudah tidak layak digunakan.
Menurut Wenny, kondisi JPO berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu arus lalu lintas apabila tetap dipertahankan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujarnya.
Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga menyatakan akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena masih memerlukan kajian lebih lanjut, waktu pembangunan kembali belum dapat dipastikan.
Untuk saat ini, prioritas pemerintah adalah mempercepat proses pembongkaran agar kondisi lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.
Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Kerugian tidak hanya berasal dari rusaknya aset pemerintah, tetapi juga dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat difungsikan.
"Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas," imbuhnya.
Simak juga Video: Pengakuan Sopir Truk Tabrak JPO Tendean: Lihat Maps, Tiba-tiba Nyangkut
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Salut! Siswa SD di Boyolali Temukan Celah Keamanan di Situs NASA
Selanjutnya: Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG
Mungkin Anda suka
- Persela Luncurkan Brand Aparel Lokal, Bidik Kemandirian Finansial Klub
- KM Nurul Salsa yang Tenggelam di Selayar Over Kapasitas, Nahkoda Diamankan Polisi
- Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
- Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya
- Presiden Israel Blak-blakan Ingin Damai dengan Arab Saudi, Bawa-bawa Nama MBS
- Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Masih Normal
- Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
- WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang
- Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau