Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Waktu:2026-07-30 07:48:51 Sumber:PendidikanDibaca (143)

Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah. Tim khusus ini diisi oleh sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi .
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu .
Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik terkait pengembangan kasus yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh tindakan yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada Kejagung. Namun Anang memastikan pihaknya tetap akan menjalin sinergi dengan Polri hingga KPK
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.
Saat disinggung mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur, namun pihak Kejagung akan mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor sprindik yang baru.
"Tidak gugur , yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.
Daftar 9 Jaksa Tim Khusus
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim2. Muhibuddin3. Chatarina Girsang4. Riyono5. Agus Sahat6. Irene Putrie7. Renaldi8. Zet Tadung Allo9. Hari Wibowo
Simak juga Video: Komisi III DPR Siap Dengar Masukan Mahfud soal Kasus Febrie
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
Selanjutnya: MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
Mungkin Anda suka
- Saat Rumpon Jadi Penyelamat 5 Korban KM Nurul Salsa Usai 4 Hari Mengapung
- Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
- Kasus Dugaan Teror di Rumah Dinas Wabup Deli Serdang, Hasil Labfor Diumumkan Senin
- Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
- Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola
- Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
- Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
- Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
- Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan