Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
Waktu:2026-07-30 06:58:05 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.
"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril melanjutkan, ketentuan PBNP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," ujar Yusril.
Dia mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP.
"Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tuturnya.
Aturan tarif untuk lepas status WNI
WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Sebelumnya: Dilema Kemanusiaan di Tulungagung, Kisah Ibu 2 Balita Jadi Tersangka Pencurian Emas, Tak Ditahan demi ASI
Selanjutnya: [HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
Mungkin Anda suka
- Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
- Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel
- Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran
- Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
- BBM Apa yang Cocok untuk Mitsubishi XForce HEV?
- Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
- Bentrok di Adonara NTT: 3 Orang Tewas, 5 Luka, 20 Rumah Terbakar
- Di Depan Mensos, Ortu Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Ucapkan Ikrar Mandiri
- Berapa Jam Tidur yang Dibutuhkan di Usia 60-an agar Otak Tetap Tajam?