Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Waktu:2026-07-30 06:57:11 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: ABK Kapal Tanker MT Alejandro Dievakuasi Darurat di Pangkalbalam, Alami Sesak Napas Saat Berlayar
Selanjutnya: Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
Mungkin Anda suka
- BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
- Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko
- DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap
- Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
- Meski Jumlah Loyalis Berkurang, Pendukung Tetap Optimistis Sudewo Bebas dan Kembali Jadi Bupati Pati
- 14 Kecamatan di Cianjur Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih
- Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
- Pilu ABG Tewas Saat Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia
- Polisi Tangkap 3 Penadah Saat Buru Pencuri Motor di Karawang