Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
Waktu:2026-07-30 06:56:13 Sumber:BisnisDibaca (143)

"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi," kata Joko saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026).
Joko membenarkan bahwa tersangka MZ merupakan oknum aktif anggota Polri. Mengingat status terduga pelaku merupakan aparat penegak hukum, kini seluruh penanganan dan proses hukum kasus tersebut telah resmi diambil alih oleh Polda Aceh.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ujarnya menjelaskan tahapan penanganan perkara.
Joko menegaskan bahwa jalannya proses hukum ke depan akan dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal ini sebagai wujud komitmen nyata dari jajaran Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan serta menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," tuturnya memaparkan alasan pelaku.
Polda Aceh Minta Maaf kepada Publik
Di samping menjelaskan proses penyidikan formal, Joko juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh elemen masyarakat luas atas kegaduhan dan peristiwa tindak pidana yang menyeret oknum anggotanya tersebut.
Ia kembali menekankan bahwa institusi kepolisian akan membuktikan komitmen integritasnya melalui penegakan sanksi hukum yang tegas tanpa terkecuali terhadap pelaku.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," ucapnya menegaskan sikap institusi.
Sebelumnya: Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
Selanjutnya: Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
Mungkin Anda suka
- Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
- Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939
- Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes
- Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
- Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
- Dua Penumpang Mobil yang Ditabrak Kereta di Lampung Meninggal Dunia
- Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
- Susah Dapatkan Solar, Keluhan Pengemudi Angkutan di Sumatera: Rasanya Perih, Sudah Tak Sanggup Lagi
- Raja Felipe VI Sambut Kepulangan Timnas Spanyol, Jutaan Warga Padati Madrid