Dari Balik Jeruji, Tahanan Kasus Narkoba di Tanggamus Lampung Ucapkan Ijab Kabul
Waktu:2026-07-30 06:58:27 Sumber:BisnisDibaca (143)

Akad nikah biasanya digelar di rumah atau masjid. Namun, berbeda dengan yang dialami MZ alias Buyung Bruono (34). Tahanan kasus narkotika di Polres Tanggamus itu mengucapkan ijab kabul dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus.
MZ, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai, penghulu, serta perwakilan Polres Tanggamus.
Pernikahan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak satu bulan lalu. Namun, rencana keduanya tertunda setelah MZ ditangkap polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika pada akhir Juni 2026.
"Pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, rencana tersebut tertunda setelah MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memfasilitasi prosesi akad nikah ini," kata salah satu keluarga mempelai wanita.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah mengatakan, pernikahan merupakan hak sipil setiap warga negara yang tetap dapat difasilitasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," ujar Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Tanggamus AKP Restu Marwoto berharap pernikahan tersebut menjadi titik awal perubahan bagi MZ setelah menjalani proses hukumnya.
"Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," ucap Restu.
Ia juga berharap MZ meninggalkan penyalahgunaan narkoba dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Sebelumnya, MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada 29 Juni 2026 di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dari tangannya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat bruto 9,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Di balik jerat hukum yang dihadapinya, MZ kini memulai lembaran baru kehidupannya sebagai seorang suami dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.
Sebelumnya: Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia Kandas Usai Ditaklukkan Argentina
Selanjutnya: Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai WNA dan Sekuriti, Polisi Buru Pelaku
Mungkin Anda suka
- Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
- Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS
- SMAN 3 Merauke Wakili Papua Selatan di LLC 4 Pilar MPR Tingkat Nasional
- Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
- Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
- Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap
- Vonis Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Keluarga Kecewa, Merasa Belum Adil
- DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya, Dorong Langkah Humanis
- DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap