Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Waktu:2026-07-30 06:58:54 Sumber:HiburanDibaca (143)

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara. Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka ke luar negeri.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR . Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Minggu .
Pencegahan berlaku selama 20 hari setelah ditetapkan. Hendarsam mengatakan Imigrasi berkomitmen melakukan penegakan hukum.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Diketahui Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Polri dan penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung . Kejagung menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu .
Setelah pelimpahan ini, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Terkait itu, Rudi menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelasnya.
Tiga kasus yang menjerat Febrie itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan , hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat .
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.
Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang menyeret Febrie berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu .
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
Sebelumnya: 2 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras
Selanjutnya: Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
Mungkin Anda suka
- Korban Galodo Padang Khawatir Huntap Jauh dari Sawah: Kalau Jauh, Biaya Bensin Bertambah
- Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah
- Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
- Sinkronisasi Prodi dengan Kebutuhan SDM, Mendikti Finalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi
- Final Piala Dunia: Si Paling Ngotot Vs Si Paling Sabar
- Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 02.00 WIB
- Hari Anak Nasional 2026, Kemensos Gelar Tebus Ijazah hingga Khitanan Massa
- Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
- Viral Stadion Pakansari Penuh Asap dan Bising Knalpot, Ini Penyebabnya