Richard Lee Pingsan di Lapas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
Waktu:2026-07-30 07:46:43 Sumber:BeritaDibaca (143)

"Jadi bukan persidangan. Waktu tanggal 10 di dalam lapas, beliau ada taper obat sendiri katanya. Beliau menyampaikan, menceritakan ke kami, ada taper obat sendiri, akhirnya pingsan," ujar Faizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2026).
Menurut Faizal, proses penurunan dosis obat yang dijalani kliennya seharusnya dilakukan melalui rawat jalan di rumah sakit.
Namun, kebutuhan tersebut tidak dapat diakomodasi selama Richard Lee ditahan di lapas.
"Karena memang katanya menurut cerita dari klien kami ini, harusnya perawatan beliau ini, penurunan dosis beliau ini bisanya diakomodir rawat jalan di rumah sakit. Sehingga tidak bisa diakomodir di lapas," kata Faizal.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kembali meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang telah diajukan sejak awal persidangan.
Faizal berharap status penahanan Richard Lee dapat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah agar kliennya tetap dapat menjalani rawat jalan sesuai kebutuhan medisnya.
"Nah, oleh karenanya klien kami ini kemarin meminta agar penangguhannya bisa dikabulkan oleh majelis," ucap dia.
Sementara itu, Faizal enggan membeberkan secara rinci penyakit yang diderita Richard Lee. Menurut dia, penjelasan mengenai kondisi kesehatan kliennya merupakan kewenangan dokter yang merawat.
Meski demikian, ia menyebut obat yang dikonsumsi Richard Lee tergolong sebagai obat keras.
"Kalau menurut dokter sih obat keras ya, dia bilang ke saya seperti itu," ucap dia.
Sebelumnya: Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
Selanjutnya: "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah
Mungkin Anda suka
- Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
- 3 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Wilayah Kekeringan di Jateng
- Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi
- 4 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
- PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG
- 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
- Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
- Geledah 3 Rumah Tersangka, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Bupati Sukoharjo
- Polisi Desak Jembatan Pajarakan Direhabilitasi Setelah Tol Prosiwangi Dibuka