Angkot Tua yang Nekat Beroperasi Bakal Dikandangkan
Waktu:2026-07-30 06:57:02 Sumber:HiburanDibaca (143)

Dody menjelaskan, angkot yang terjaring operasi rata-rata berasal dari trayek Sukasari-Bubulak, trayek Ciheleut, Cipinang Gading-Merdeka, dan sejumlah trayek lainnya.
Hingga saat ini, total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan.
Operasi ini menjadi langkah terakhir dari serangkaian proses yang telah dilalui dalam penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
KOMPAS.com/REGI PRATASYAH VASUDEWA Petugas Dishub Kota Bogor saat membawa angkot tua untuk dikandangkan di kantor, pada Selasa (14/7/2026).
Perwali tersebut tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pemkot Bogor menargetkan untuk menertibkan sekitar 1.700 hingga 1.780 armada angkot tua secara bertahap.
Dody juga mengatakan, sejak dilakukan pemberhentian terhadap angkot yang telah melewati usia teknis, di beberapa titik jarak waktu kedatangan antarangkot atau headway mulai berkurang.
“Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang-Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah, headway-nya lima sampai enam menit,” ujarnya.
Sebelumnya: Kecelakaan Beruntun di Jalan MT Haryono Jaksel, 4 Orang Terluka
Selanjutnya: Setelah Pirlo dan Mancini, Palladino Kandidat Baru Latih Timnas Italia
Mungkin Anda suka
- Nomor Punggung 9 Persib Jadi Rebutan Dua Legiun Asing Anyar
- Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
- Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
- Pemuda Madiun Kabur Saat Tur Korsel, Ibunda Ditagih Rp 50 Juta
- Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Luar Biasa
- Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya
- Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap
- KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim