2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
Waktu:2026-07-30 06:58:30 Sumber:BeritaDibaca (143)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan THT dan NNQVT.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, NNQVT sempat melarikan diri.
Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026)..
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa THT dan NNQVT menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
THT telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, yakni pada 24 Juni 2026. (Penulis: Hanifah Salsabila)
Sebelumnya: Korsel-China Mulai "Kepung" IKN, Mampukah Swasta Pecah Dominasi APBN?
Selanjutnya: Tetap Bermusik di Usia 80 Tahun, Ahmad Albar Sebut Satu Hal yang Bisa Menghentikannya
Mungkin Anda suka
- Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
- Pidato Perdana Andy Burnham sebagai PM Inggris: Janji Akhiri Tunawisma
- Kakek Tercebur Sumur di Ciseeng Bogor, Keluarga Panik-Lapor Damkar
- Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
- Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
- Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap
- Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
- Banjir Bandang Tapanuli Tengah, Warga Mengungsi di Gereja, Dapur Umum Mulai Didirikan
- Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing