Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
Waktu:2026-07-30 06:57:52 Sumber:TeknologiDibaca (143)

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, akan meluncurkan aplikasi perizinan online, guna mencegah praktik korupsi berulang dari kasus sebelumnya.
Aplikasi tersebut sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, usai melantik Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Aris Mukiyono karena tersandung korupsi dan suap.
Khofifah menegaskan agar Afta segera meluncurkan aplikasi perizinan online untuk menghindari face to face. Tujuannya, agar aksesnya lebih mudah dan akuntabel serta meminimalisir potensi terjadinya korupsi dan suap.
Menanggapi instruksi Khofifah tersebut, Afta mengatakan, bakal segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Memang launching-nya masih kita persiapkan, sekarang sedang finalisasi dengan teman-teman dari BKD yang sudah punya pengalaman aplikasi tentang ASN yang sudah diakui nasional,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).
“Nah, kita belajar dari itu dan tadi pagi kita sudah finalisasi dengan teman-teman, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan launching nanti,” ujarnya lagi.
Afta menyebut, Khofifah memberikan arahan perizinan agar menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Serta, sangat menghindari tatap muka. Sehingga, aplikasi yang tengah digarap akan didukung dengan teknologi Artificial Intelligence (AI)
“Kita upayakan semaksimal mungkin orang ketemu sistem. Insya Allah, kita buat berbasis AI nanti, sehingga segala macam konsultasi dijawab AI langsung,” katanya.
Aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Afta memastikan pelayanan perizinan masih berjalan normal. Artinya, prosedur peralihan dari luring menjadi daring akan dilakukan secara bertahap.
“Iya, perizinan jalan terus tapi sudah kita mulai modifikasi pelan-pelan. Artinya sudah mengurangi kegiatan-kegiatan yang ketemu antara pengusul tambang, pengusaha dengan teman-teman yang bekerja,” pungkasnya.
Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim
Khofifah memberikan instruksi kepada Afta untuk mempercepat peluncuran aplikasi perizinan berbasis daring sebagai evaluasi dari polemik sebelumnya di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) terjerat kasus korupsi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada April 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan pungutan liar (pungli).
Modus yang digunakan para tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Para pemohon izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan pun tetap tidak dapat memeroleh izin mereka jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut.
Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung jenis perizinan, seperti perpanjangan izin tambang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya: Ortu Remaja Sidoarjo Bugil Saat Terima Pesanan Ojol Buka Suara
Selanjutnya: Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
Mungkin Anda suka
- Iran Wanti-wanti AS: Anda Tak Bisa Mengancam Kami, Ini Bukan Venezuela!
- Ayah Tiri di Sampang Perkosa Anak, Korban Diselamatkan Paman dan Bibi setelah Dituduh Bohong oleh Ibunya
- Teror Tetangga Makin Menjadi, Rumah Keluarga di Depok Dilempari Telur-Kaca, Akhirnya Dijual
- Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
- Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki
- 1.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini
- Si Ganteng Jude Bellingham Punya 2 Rumah Mewah, Tembus Rp 293,4 Miliar
- Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam