Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
Waktu:2026-07-30 06:55:30 Sumber:OtomotifDibaca (143)

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.
Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.
"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.
Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).
Koperasi kelola tambang
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.
Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.
"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.
"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.
Sebelumnya: Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
Selanjutnya: El Nino Bukan Vonis Kekeringan
Mungkin Anda suka
- Rumah Wanita di Kediri Diduga Sengaja Dibakar Mantan Suami, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
- OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
- Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pedro Porro Tepati Janji pada Sang Kakek
- Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?
- Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
- Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
- Mendagri Usul Donatur Tiap Calon Kepala Daerah Dibuka ke Publik, Seperti di AS
- BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana
- Viral 'Pijat India' Suguhkan Miras, Pemprov DKI Minta Kreator Lebih Bijak